"Ya ndak apa-apa kalau presiden mengatakan begitu silakan aja. Anda mau ikut atau nggak itu kan terserah," kata Mahfud di Pondok Pesantren An Nur, Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY, Rabu (24/1/2024).
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait aturan boleh tidaknya seorang presiden memihak dalam pemilu. Mahfud justru mempersilakan untuk menanyakan hal itu ke Istana. "Nanti tanya ke Biro Hukum Sekretaris Negara aja," ucap Mahfud.
Dia juga menilai, pernyataan Jokowi tersebut tidak akan memperkeruh suasana politik nasional. "Ndak kalau saya ndak keruh tuh malah sejuk ini di sini," kata Mahfud sembari berkelakar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, seorang presiden diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut, seorang presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Selain merupakan pejabat publik, kata dia, presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan, dalam berkampanye, presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, Jokowi pun menekankan agar dalam berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara. Saat ditanya apakah ia akan menggunakan kesempatan berkampanye itu, Jokowi tidak menjawab jelas.
"Ya boleh saja saya kampanye tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," kata Jokowi. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)