Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Petisi 100 dan Isu Pemakzulan Jokowi, Mungkinkah Dilakukan?


Petisi 100 dan Isu Pemakzulan Jokowi, Mungkinkah Dilakukan? 

Moslemtoday.com : Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai upaya sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Petisi 100 meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo tidak yakin hal itu dapat dilakukan. Menurutnya, pemakzulan presiden harus melewati proses yang tidak sederhana, mulai dari penentuan alasan pemberhentian presiden, hingga proses panjang yang harus dilewati.

“Jadi secara substansi [alasan pemakzulan] bukan hal sederhana, dan secara proses lebih tidak sederhana lagi, karena harus ke DPR, MK, dan MPR,” kata Zainal seperti dilansir dari BBC News Indonesia, Kamis (11/01/2024).

Alasan lainnya, menurut peneliti senior pusat riset politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor, karena mayoritas partai politik di parlemen masih mendukung pemerintahan Jokowi.

Apa syarat pemakzulan presiden?

Terdapat tiga alasan seorang presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya.

Pertama, kata pakar hukum tata negara dari Universitas Gadja Mada Zainal Arifin, adalah presiden melakukan pelanggaran pidana, seperti suap, korupsi, penghianatan kepada negara, dan tindak pidana berat lainnya.

Kedua, presiden melakukan perbuatan tercela. Zainal melihat frasa perbuatan cela diambil dari aturan hukum yang berlaku di Amerika Serikat, namun bedanya pemaknaan atas kejahatan itu di AS lebih spesifik daripada Indonesia.

Ketiga, presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk memimpin negara. Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Melihat dari ketiga alasan ini, apakah Jokowi bisa dimakzulkan?

Zainal menjawab, “bisa iya, bisa tidak. Apakah misalnya presiden cawe-cawe dalam pemilu itu bisa dianggap sebagai perbuatan pidana atau perbuatan tercela.

“Secara substansi perdebatannya ada dan panjang, walaupun tentu saja sangat mungkin dikualifikasi terjadi pelanggaran presiden karena selama ini sudah banyak sekali terakumulasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu, banyak sekali sebenarnya," jelas Zainal.

"Cuma apakah bisa dikualifikasikan ke tiga jenis tadi itu pasti ada perdebatannya,” ujarnya kemudian.

Bagaimana proses pemakzulan presiden?

Selain penentuan alasan yang tidak sederhana, Zainal menambahkan, proses pemakzulan pun juga memakan waktu yang panjang dan lintas lembaga. Zainal menjelaskan, proses pemakzulan dimulai dari suatu penyelidikan yang dilakukan DPR, atau disebut hak angket, atas suatu tuduhan pelanggaran pidana yang dilakukan presiden.

Setelah panitia khusus DPR itu melakukan penyelidikan dan menemukan kesimpulannya, DPR kemudian mengeluarkan hak menyatakan pendapat yang menyebut bahwa presiden harus diberhentikan.

Pendapat ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, apakah benar presiden melakukan pelanggaran atau sekedar pernyataan politik saja. Pengajuan permintaan DPR ke MK ini hanya dapat dilakukan dengan dukungan minimal dua per tiga jumlah anggota DPR dalam sidang paripurna.

Jika MK memutuskan untuk menolak maka perkara gugur. Sebaliknya, jika MK menerima maka pendapat ini diserahkan kembali ke DPR yang kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian ke MPR.

Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah anggota.

“Jadi secara substansi bukan hal sederhana, secara proses lebih tidak sederhana lagi, karena harus matang di DPR, dikirim ke MK untuk memutuskan iya, baru ke MPR,” kata Zainal.

Apakah mungkin Jokowi dimakzulkan?

Merujuk pada sisi substansi dan proses pemakzulan, Zainal Arifin mengatakan terdapat beberapa prasyarat yang memungkinkan Jokowi dapat dilengserkan dari jabatannya atau tidak.

Pertama, adalah kemauan politik. “Partai-partai di DPR mau tidak mengkonstruksi pelanggaran seperti apa, lalu memulai proses dengan membentuk pansus dan hak angket,” kata Zainal.

Kedua adalah dukungan dari partai di parlemen, apakah jumlahnya memenuhi syarat untuk dikeluarkannya hak angket.

“Sebenarnya pelanggaran Pak Jokowi ini sudah cukup banyak. Apakah bisa dikualifikasikan ke arah sana? Bisa. Tapi apakah parpol mau melakukan itu, dari dulu sampai sekarang tidak.”

“Apalagi pemilu ini mungkin akan dua putaran, artinya konfigurasi politik bisa terbentuk baru di putaran kedua. Kalau dianggap Jokowi pro Paslon 02 maka belum tentu partai-partai di paslon 01 akan mendukung 03 atau sebaliknya, di putaran kedua. 

Sebelumnya, sejumlah masyarakat dalam Petisi 100 mengunjungi Menko Polhukam Mahfud MD untuk meminta pemakzulan Jokowi. Salah satu anggota Petisi 100, Faizal Assegaf menuding pemerintahan Jokowi melakukan "praktik kekuasan yang korup dan berwatak dinasti politik".

Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved