Moslemtoday.com : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berbicara soal usulan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024. Bawaslu menilai hak angket tidak ada dalam mekanisme pemilu.
"Tidak ada mekanisme kepemililuan tentang hal tersebut. Dalam undang-undang juga nggak ada," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
"Itukan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain," ungkapnya.
Meski begitu, Bagja enggan berkomentar lebih jauh mengenai hak angket. Dia mengatakan mekanisme hak angket ada di partai politik (parpol).
"Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apapun tentang hal tersebut (hak angket). Hal tersebut diatur dalam undang-undang. Jadi mekanisme itu ada di dalam parpol dan juga di DPR," jelasnya.
Bagja menuturkan Bawaslu saat ini lebih memilih untuk fokus terhadap pengawasan Pemilu. Bagja menegaskan pihaknya tidak ingin ikut campur mengenai usulan tersebut.
"Bawaslu, fokus kami ada pada pelanggaran-pelanggaran dan pengawasan tahapan penyelenggaraan yang sampai sekarang sudah masuk dalam tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan," ujarnya. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)