Ganjar mengusulkan agar partai pendukungnya yaitu PDIP dan PPP yang ada di parlemen menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
Usul Ganjar itu ditanggapi beragam oleh pelbagai kalangan, termasuk koalisi partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, salah satunya Partai Demokrat.
Penolakan atas hak angket semakin ditegaskan dengan bergabungnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi).
Menurut AHY, mekanisme penggunaan hak angket DPR dalam menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu adalah hak partai politik dan warga negara. “Tetapi saya tidak ingin terjebak kita terlalu carut marut dalam isu-isu semacam itu karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan,” kata AHY saat menjawab pertanyaan awak media usai pelantikannya menjadi menteri di Istana, Rabu, 21 Februari 2024.
Ia meyakini pasangan calon presiden dan wakil presiden pemenang Pemilu sudah terbaca, meskipun penghitungan perolehan suara KPU masih berlangsung. Ia meminta agar seluruh pihak menghormati tahapan Pemilu sampai tuntas dan segera move on.
AHY yang baru saja dilantik sebagai Menteri ATR/Kepala BPN juga meminta masyarakat tidak berprasangka (prejudice) berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024. "Yang jelas kita tidak usah prejudice soal kecurangan dan sebagainya. Saya tahu ini adalah bagian ekspresi dari berbagai kalangan pasca-penghitungan suara. Itu wajar," kata AHY.
Meski demikian, AHY mengaku menghormati dorongan hak angket tersebut, namun ia lebih mendorong proses rekonsiliasi dibanding harus mencari-cari kesalahan penyelenggara Pemilu. Menurutnya Pilpres bukan akhir dari proses membangun bangsa ke depan, melainkan harus ada kerja sama antar semua elemen, termasuk dari partai-partai politik.
"Saatnya kita harus membangun kembali rekonsiliasi bangsa dan kita berikan ruang demokrasi. Kalau ada yang tidak puas ada mekanismenya silakan, itu hak warga neagra, hak partai politik," ujar AHY
Untuk informasi, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)