Moslemtoday.com : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengakui ada penghentian sementara rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hasyim mengatakan penghentian ini dilakukan untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sesuai dengan Formulir Model C (catatan penghitungan suara di TPS) hasil di wilayah masing-masing.
"Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap)," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Hasyim menjelaskan rekapitulasi suara di kecamatan akan tetap berjalan jika hasil data di sirekap sinkron dengan Formulir C. Sebaliknya, jika data sirekap dan formulir C belum sinkron, maka rekapitulasi dari TPS tersebut tidak akan ditayangkan terlebih dulu.
"Kalau di kecamatan tayangan antara yang sudah unggah (di Sirekap) dengan hasil suaranya yang sudah sinkron, maka TPS itu di tingkat kecamatan rekapitulasinya itu berjalan terus," ucap Hasyim.
"Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total, tidak, sembari berjalan bagi yang belum sinkron, atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasinya," ujar Hasyim.
Hasyim menuturkan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS. Hasyim mengatakan data dalam formulir tersebut akan dicocokkan dengan data di Sirekap, apakah telah sesuai atau belum.
"Kalau tayangan dengan yang hasilnya belum sesuai kan kemudian bisa membingungkan orang," ujar Hasyim.
"Maka kemudian supaya menghindari problem-problem di lapangan, terutama tingkat kecamatan maka yang sudah sesuai lanjut pleno, lanjut rekap di kecamatan," ungkapnya. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)