Moslemtoday.com : Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengingatkan bahwa penggugat pemilu tak selalu kalah dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud pun menyebut MK pernah membatalkan hasil pemilu curang.
Mahfud mencontohkan gugatan Khofifah Indar Parawansa saat kalah melawan Soekarwo di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2008. Kala itu, Mahfud yang masih menjabat sebagai hakim konstitusi, membatalkan hasilnya dan meminta pemilu diulang.
Setahun setelahnya, Mahfud juga mencontohkan Pilkada Bengkulu Selatan yang akhirnya memenangkan kubu yang semula kalah.
"Hasil pilkada Kota Waringin Barat, sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud usai menghadiri pengukuhan tiga guru besar Kedokteran UI di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).
Mahfud mengatakan kecurangan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif telah memiliki yurisprudensi dalam sistem hukum di Indonesia.
Sejak kali pertama muncul pada 2008 saat dirinya naik menjadi Ketua MK, tiga istilah itu telah diatur dan tertuang dalam UU, Peraturan KPU, dan Bawaslu.
"Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya nangani ratusan kasus banyak, ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang dan sebagainya," kata Mahfud. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)