Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim. DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023.
Putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari mendapat respons dari Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid.
"Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara PEMILU Republik Indomesia(DKPP) mengeluarkan Putusan dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres, maka tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, eksistensi sebagai 'legal subject' paslon adalah konstitusional serta 'legitimate'," ujar Fahri melalui keterangan tertulis, Senin (5/2/2024).
Dia menjelaskan, dalam membaca Putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda.
"Konteks pertama yaitu status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan 'legal obligation' untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 sebagaimana mestinya," ucap Fahri.
"Dan yang kedua adalah bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi 'a quo' tindakan Para Teradu (KPU) dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekwensi terjadi pelanggaran etik," pungkasnya. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)