Moslemtoday.com : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% tak berlaku di Pemilu 2029. Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen namun tidak berlaku untuk Pemilu 2024.
Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
“Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan No. 116/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.
MK menyatakan norma pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR RI 2029 dan pemilu berikutnya. Norma pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Artinya, ambang batas 4% tetap berlaku pada kontestasi pemilu tahun ini.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjut Suhartoyo.
Sebelumnya, Perludem mempermasalahkan bahwa penerapan parliamentary threshold tersebut menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Mahkamah akhirnya menilai ketentuan ambang batas tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)