Padang
Panjang, Humas_Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang Panjang dengan Kantor Kemenag Kota
Padang Panjang kembali diteken di Aula PLHUT Kota Padang Panjang, Selasa
(19/03/2024).
Kegiatan
ini merupakan MoU Jilid III antara antara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II
B Padang Panjang dengan Kemenag.
Kepala
Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang Panjang Auliya Zulfahmi dalam sambutannya
menyampaikan bahwa sekarang Rutan memiliki 182 orang warga Binaan diawasi oleh
42 orang petugas (sipir).
“Untuk
kembali menemukan jati diri warga bina’an diperlukan bimbingan penyuluh agama
dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan,” ujarnya.
“Diharapkan
dengan diperbarui MoU ini, menambah solidnya kerjasama antara dua lembaga,”
sambungnya.
Sementara
itu Kakan Kemenag Kota Padang Panjang H. Alizar Datuak Sindo Nan Tungga
didampingi Kasubbag TU beserta pejabat lainnya menyambut baik kegiatan ini.
“Telah
dilaksanakan bimbingan penyuluhan agama dan pembangunan / peningkatan keimanan
serta ketaqwaan untuk warga binaan, rutin dilaksanakan oleh Penyuluh Agama
Islam Kankemenag Kota Padang Panjang,” ujarnya.
“Bagi
Penyuluh Agama, Rumah Tahanan Negara tak ubahnya seperti pesantren, dengan
harapan nantinya melahirkan Hamka-Hamka zaman now,” ulasnya.
“Kami
siap melanjutkan kerja sama yang telah ada, telah dirintis oleh pendahulu kita
dalam mewujudkan kemaslahatan bersama,” pungkas Kakankemenag mengakhiri
sambutannya.
Adapun
ruang lingkup meliputi Bimbingan Penyuluhan Agama dan Pembangunan bagi
peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan (BIMTAQ).
Selanjutnya
kedua pihak sepakat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan
perjanjian kerjasama ini secara berkala.
Hadir
dalam kegiatan ini seluruh pihak terkait dari kedua lembaga, Penyuluh Agama
Islam Kota Padang Panjang bersama JFT dan JFU.
Pada
kesempatan ini Kakankemenag juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala
Rumah Tahanan Kota Padang Panjang. (Adi)