Padang
Panjang, Humas_Kakankemenag Kota Padang Panjang H. Alizar Datuak Sindo Nan
Tungga didampingi Kasubbag TU (Ketua Satgas Halal Kota Padang Panjang) dan Kasi
Bimas Islam bersama Tim Satuan Tugas, mengampanyekan Wajib Halal Oktober (WHO)
2024, Kamis (04/04/2024).
Kampanye
Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 ini dilaksanakan secara serentak se Indonesia.
Kegiatan
ini dipimpin langsung Kakankemenag mengatakan BPJPH terus melakukan kampanye
hingga batas akhir wajib halal, 17 Oktober 2024 mendatang.
"Saat
ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara serentak melalukan
kampanye Wajib Halal Oktober 2024 sekaligus monitoring dan evaluasi produk yang
sudah bersertifikat halal," ujar Alizar.
Menurut
Alizar, kegiatan ini sebagai upaya dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat,
khususnya pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap
produknya.
"Karena
pertanggal 18 Oktober 2024 jika produk
yang diedarkan tidak tersertifikasi halal, maka akan ada sanksinya. Ini
adalah amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014," tegasnya.
"Kewajiban
sertifikat halal tahap pertama ini diterapkan bagi usaha mikro, kecil, dan
pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil," sambungnya.
Dijelaskan
Ketua Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kota Padang Panjang H. Suarman,
ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan
berakhirnya tahapan pertama ini.
"Pertama,
produk makanan dan minuman; Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan
ketiga bahan penolong untuk produk makanan dan minuman," ucap Suarman.
"Target
70 Sertifikat Halal untuk Kota Padang Panjang segera dituntaskan. Kepada
Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) kita harapkan tetap semangat dalam
menjalankan amanah ini. Semoga Allah memberikan kemudahan," ungkap
Kasubbag TU H. Suarman yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Layanan Jaminan
Produk Halal (JPH) Kota Padang Panjang
Sementara
itu Sekretaris Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kota Padang Panjang
Joni Nasri menyampaikan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro,
kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil.
Satuan
tugas (Satgas) Halal Kota Padang Panjang, bersama Petugas Pendamping Produk
Halal (PPH) dan Penyuluh Agama Kota Padang Panjang berkolaborasi menyambangi
pelaku usaha pada dua titik lokasi, yakninnya Pasar Pusat Kota Padang Panjang
dengan sasaran pedagang makanan dan minuman serta Paris Swalayan.
Turun
hadir 6 Tim Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kota Padang Panjang kolaborasi
dengan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenag, menuju
titik lokasi disambut antusias pedagang
dan pelaku UMKM. (Adi)
#humaskemenagpadangpanjang
#wajibhalaloktober2024
#wajibsertifikasihalal2024
#kulinerwajibhalal2024