Moslemtoday.com : Yusril Ihza Mahendra mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB). Keputusan itu Yusril sampaikan dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, pada Sabtu (18/5/2024).
MDP adalah lembaga tertinggi di dalam struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas AD/ART dan memilih seorang Penjabat Ketua Umum jika Ketua Umum yang dipilih Muktamar berhalangan tetap.
"Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2024).
Yusril mengatakan dalam pemungutan suara memilih Pj ketum, dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketum PBB, Ketua Mahkamah Partai Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor memperoleh dukungan 20 suara.
Ia mengungkap alasannya mundur sebagai ketum adalah karena dirinya sudah terlalu lama memimpin sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998. "Sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB," ujar dia.
Selanjutnya, kata Yusril, dia akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di tanah air, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.
Menurutnya dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai dia akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di dalam negeri.
"Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan," kata Yusril.
"Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik," pungkasnya. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)