Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Dewan Pers Ingatkan Pers Tidak Boleh Beritakan Ranah Pribadi di Kasus Hasyim Asy'ari


Moslemtoday.com : Dewan Pers menyoroti pengembangan pemberitaan yang menyentuh ranah pribadi korban dan pelaku terkait kasus pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena tindakan asusila. Secara gamblang, pemberitaan membuka seluruh identitas korban dan pelaku seperti profesi, gaji, dan penghasilan, keluarga, serta anak-anak.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, pengembangan berita itu berlebihan. Ninik meminta jurnalis untuk tidak mengulik kehidupan pribadi korban, keluarga korban, pelaku, dan keluarga pelaku.

"Jangan sampai pers mengulik kehidupan pribadi korban, pelaku, dan keluarganya. Sehingga seolah-olah semuanya terbuka di depan publik. Mereka memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak," kata Ninik dalam keterangan resmi Jumat 5 Juli 2024.

Meskipun korban membuka diri, pers harus tetap menaruh respek. Pers harus berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku. "Jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal-hal privasi lainnya," katanya.

Ninik mengatakan, pers harus menahan dan membatasi diri dengan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta pedoman dan peraturan Dewan Pers lainnya. KEJ mewajibkan pers untuk “menghormati hak privasi” dan “menghormati pengalaman traumatik” subjek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara.

Pers harus selalu menguji informasi, melakukan check dan recheck serta tidak beropini yang menghakimi, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, Dewan Pers mengingatkan pemberitaan yang berlebihan terhadap korban dan/atau keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku dapat bergeser menjadi dasar untuk memperkarakan pers di luar UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jika hal itu yang terjadi, sudah pasti akan merugikan pers dan masyarakat. Kita bisa kehilangan kemerdekaan (pers) gara-gara kita tidak mampu merawat dan mengawal kemerdekaan itu sendiri," kata Ninik.

DKPP sebelumnya menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam kasus tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. DKPP lantas mencopot jabatan Hasyim sebagai ketua KPU. ***

Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved