Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


PDIP Usul MPR Kembali Berwenang Tetapkan GBHN Lewat Amandemen UUD 1945


Moslemtoday.com :
Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kembali mencuat usai pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, mengusulkan agar MPR RI kembali berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen UUD 1945.

"PDIP berpandangan perlunya MPR ditempatkan sebagai lembaga negara yang berwenang kembali menetapkan GBHN," kata Said Abdullah saat diwawancara wartawan, Senin (1/7/2024).

Menurut Said, tidak adanya GBHN membuat arah pembangunan mudah berganti seiring dengan pergantian presiden.

"Risikonya, presiden yang berbeda orientasi, maka berpotensi mengganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang," ujar Said.

Politikus PDIP itu menilai, sejatinya undang-undang untuk mengatur rencana pembangunan jangka panjang sudah ada. Namun, kewenangan pengawasan hanya di DPR saja tidak termasuk lembaga lain seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Oleh karena itu, kata Said, diperlukan GBHN untuk mengatur hal tersebut.

"Dengan meletakkan kembali GBHN dalam ketatanegaraan kita, maka akan menguatkan pengawasan berbasis bikameral, yakni DPR dan DPD," ujar Said.

Selain itu, Said mengingatkan bahwa wacana amandemen UUD 1945 bukan untuk mengembalikan ke naskah aslinya. Namun, untuk menguatkan peran MPR dalam tata negara.

"Sebab, sejak amandemen keempat UUD 1945, peran MPR menjadi gamang. Hanya menjadi lembaga negara yang mengurus fungsi-fungsi formal kenegaraan seperti pelantikan presiden," pungkas Said.

Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved