Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Pegi Setiawan Bebas, Kapolri Didesak Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar


Moslemtoday.com :
Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka mendesak Mabes Polri untuk mencopot Kapolda Jawa Barat (Jabar) Inspektur Jenderal (Irjen) Akhmad Wiyagus. Kelompok yang mengatasnamakan Konsorsium Mahasiswa Jawa Barat Menggugat juga menyerukan agar Bareskrim Polri mencopot Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskriumum) Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Surawan, dan memberikan sanksi terhadap para penyidik terkait pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Hal tersebut disampaikan oleh Konsorsium Mahasiswa Jawa Barat Menggugat dalam pamflet seruan aksi yang akan digelar di Mabes Polri, pada Kamis (11/7/2024) mendatang. Salah-satu koordinator aksi, Gie Seftian mengatakan, seruan aksi tersebut sebagai respons dari para mahasiswa se-Jabar yang berada di DKI Jakarta dan sekitarnya, atas proses pengusutan kasus kematian Vina dan Eky yang selama ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Menurut Gie, putusan praperadilan yang membebaskan Pegi sebagai tersangka sebagai bukti Polda Jabar melakukan pengusutan yang serampangan.

“Tuntutan kami, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat,” kata Gie, Senin (8/7/2024).

“Kapolda Jawa Barat bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam,” ujar Gie, menambahkan.

“Tuntutan kedua, meminta Bareskrim Mabes Polri untuk mencopot dan memberikan sanksi tegas terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan serta penyidik yang menangani perkara Pegi Setiawan,” sambung Gie.

Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jabar pada Senin (8/7/2024) membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain bebas dari status tersangka, hakim tunggal Eman Sulaeman juga memutuskan Polda Jabar agar menghentikan semua proses hukum, maupun penyidikan atas kasus pembunuhan berencana yang menyeret Pegi sebagai tersangka. ***

Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved