"Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara," kata Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Yudian mengatakan, keputusan ini didasarkan dari arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono sekaligus Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79.
Lebih lanjut, Yudian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kontroversi pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.
"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasetpres Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan Paskibraka putri yang berjilbab tetap akan mengenakan jilbabnya pada upacara HUT ke-79 RI di IKN. Ia menegaskan pihaknya sudah meminta Paskibraka putri tetap mengenakan itu. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)