MENJAGA KEUTUHAN AKHLAK DAN MORAL BANGSA UNTUK KEUTUHAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
Oleh: Risman Muchtar
Presidium GNAI (Gerakan Nasional Anti Islamofobia)
Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Di dalam PP ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduk.
Salah satu pasal di dalamnya menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.
Apapun alasannya PP No. 28 Tahun 2024 bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila terutama dengan sila pertama; Ketuhanan Yang Maha Esa dan UUD 1945 Pasal 29.
Tidak ada satu agama apapun di Indonesia yang mentolerir praktek perzinaan dan pelacuran karena bertentangan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang berbudaya.
Di tengah terjadinya dekadensi moral ditandai dengan praktek freesex, pergaulan bebas, dan semakin mudahnya bagi para remaja, malah anak-anak di bawah umur untuk mengakses video dan filem porno melalui gadget handphone tambahan lagi masih maraknya peredaran Narkoba, maka Pasal 103 PP. No. 28 Tahun 2024 pada ayat 4 butir e berpotensi memberi ruang dan peluang serta mendorong berkembangnya kemaksiatan dalam bentuk perzinaan dan pelacuran di kalangan remaja yang berlindung dibalik PP. No. 28 Tahun 2024.
Hal ini tentu bakal menjadi mushibah besar bagi generasi muda Indonesia dan masa depan bangsa, karena akan lahir generasi yang tidak peduli lagi terhadap nilai-nilai agamanya, etika dan moral Pancasila serta nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Ahmad Syauqi Beyk dalam sebuah bait syairnya mengatakan:
"Suatu bangsa akan tetap abadi, selama bangsa itu mempertahankan akhlaknya, dan bangsa itu akan hancur, bila akhlaknya sudah rusak",
Berdasarkan pemikiran di atas saya mengusulkan kepada Pemerintah, bahwa untuk menjaga keutuhan bangsa ini ke depan, agar fasal yang kontroversi tersebut didrop dari PP. No. 28 Tahun 2024.
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan UUD 1945, terutama dalam menjaga agar akhlak dan moral bangsa tetap utuh.
Nashrun Minallahi Wafathun Qarieb