Moslemtoday.com : Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/8/2024), sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen.
PDI-P khawatir rapat tersebut akan digunakan untuk mempermainkan kedaulatan rakyat.
"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat Panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan 7 malam. Untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada," kata Ronny ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam.
"Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," kata dia.
Ronny mengingatkan bahwa putusan MK terkini mengenai pencalonan Pilkada, yakni putusan nomor 70 dan 60, harus dihargai dan dihormati.
"Karena di sinilah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh putusan MK dalam hal ini kita menjaga demokrasi yang ada," ucap dia.
Ia juga menegaskan bahwa informasi ini perlu disampaikan untuk mengajak semua pihak tetap menghargai dan menghormati putusan MK terbaru.
Lebih jauh, Ronny menduga rapat membahas RUU Pilkada adalah upaya untuk menghambat putusan MK agar tidak berlaku langsung pada Pilkada 2024.
"Iya kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada (dibahas). Padahal sudah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?" kata kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ini.
Sebelumnya, MK menyampaikan putusan terbaru, yaitu putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Melalui putusan itu, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun menjadi 7,5 persen. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)