Moslemtoday.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang akan menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakilnya Saiful Rahmat Daisuki atas pengalihan kuota haji secara sepihak.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut kasus dugaan korupsi tersebut baru akan diselidiki apabila adanya dokumen pelaporan yang dinyatakan lengkap.
"Apabila lengkap tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut. Ke dalam hal ini adalah penyelidikan," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (4/8/2024).
Yaqut dan Wakilnya dilaporkan oleh koalisi masyarkat sipil yang membeberkan danya pengurangan jatah regular kuota haji 8.400 orang ke jamaah haji khusus.
Tessa pun menyayangkan apabila benar adanya penyelewengan kuota haji hingga akhirnya menyebabkan terjadinya kasus korupsi. Sebab setiap pelaksanaan kuota haji tentunya akan ada audit.
"Setiap tahun tentu diaudit, proses pelaksanaannya. Apabila proses audit itu menemukan adanya penyimpangan, adanya dugaan korupsi, tentu hal tersebut bisa dilaporkan ke APH," ujar Tessa.
Sejauh ini Tessa mengaku belum ada laporan dari auditor negara terkait penyelewengan kuota haji tersebut. Tapi dalam hal ini KPK juga akan menunggu laporan bila betul adanya terjadi tindak pidana korupsi.
"Nah tentunya kalau ada kita mendorong auditor untuk bisa menyampaikan ke APH, sebagaimana info yang tadi disampaikan, adanya pergeseran klasifikasi yang harusnya A digeser ke B, sehingga mengakibatkan waiting listnya menjadi lebih lama. Ya itu merupakan satu masalah mungkin yang perlu nanti disampaikan Ke APH. Dalam hal ini KPK kita menunggu," pungkas Tessa. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)