Moslemtoday.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan soal pendaftaran pasangan calon kepala daerah berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU memastikan putusan MK akan ditindaklanjuti dalam PKPU Pilkada.
"Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia, akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Afif mengatakan KPU akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Dia mengatakan konsultasi itu merupakan langkah prosedur yang harus dilakukan.
"Satu dua hari ini kita akan lakukan langkah-langkah pembahasan konsultasi dengan Komisi II. Masih ada waktu sebelum waktu pendaftaran tiba. Semua pengaturan, PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran cakada di seluruh Indonesia," ujarnya.
Dia mengatakan draf revisi PKPU tersebut sudah disampaikan ke DPR. Afif menekankan pihaknya mematuhi putusan MK.
"Perkembangan malam tadi, semakin tegas untuk kami proses-proses ini akan tetap kami lakukan untuk kemudian memasukkan putusan MK di beberapa norma di PKPU pencalonan meskipun draf sudah kita kirimkan juga ke Komisi II," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan Revisi UU Pilkada batal dilakukan. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)