Moslemtoday.com : Setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menerima konsesi lahan tambang, PP Persatuan Islam (Persis) menyatakan sikap yang sama.
Ketua Umum PP Persis, KH Jeje Zaenudin mengatakan, sejak dua bulan lalu, tim di PP Persis juga melakukan kajian. "Kita sudah putuskan untuk menerima tawaran usaha tambang ini," kata Kiai Jeje dalam keterangannya dikutip Senin (29/7/2024).
Tiga ormas Islam besar di Indonesia tersebut menyampaikan sikap usai diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang di dalamnya terdapat kewenangan dan kesempatan bagi ormas keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).
Kiai Jeje mengatakan, dalam pekan ini, tim Persis sedang mempersiapkan segala persyaratan dan prosedur yang dibutuhkan. Tim juga mengagendakan untuk beraudiensi dengan pemerintah untuk memastikan apa saja yang harus dipenuhi sebagai syarat pengajuan dan kawasan mana saja yang tersedia dan potensial dari pertambangan tersebut.
Persis juga mengaku sudah menerima tawaran pemerintah tersebut sudah sejak awal.
“Betul (menerima izin kelola tambang), bahkan sebelum Muhammadiyah akhirnya menerima, Persis sudah menyatakan menerima,” ungkap Wakil Ketua Persis, Atip Latipulhayat.
Atip bilang tawaran tersebut diterima atas beberapa alasan. Pertama, Persis berkewajiban untuk ikut mengelola sumber daya alam (SDA), sesuai dengan konstitusi yaitu untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Kedua, sebagai ormas keagamaan, Persis harus berkontribusi dan memberi contoh pengelolaan (SDA) yang tidak merusak lingkungan.
“Ketiga, Persis melihat selama ini pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara kurang fair hanya menguntungkan pihak tertentu. Jadi tawaran pemerintah ini merupakan tawaran untuk memperbaiki ketidakadilan tersebut,” tambah Atip.
Keempat, Persis menyatakan pengelolaan tambang akan dijadikan sebagai langkah peningkatan kiprah kemasyarakatan. Sebab Persis telah berusia 100 tahun yang bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah dan sosial lainnya.
“Merespons tawaran tersebut Persis sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan dan dalam waktu dekat ini akan segera mengajukan usulan perolehan IUPK tersebut,” tegas Atip. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)