Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Apa Tugas Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional?

Moslemtoday.com : Presiden Prabowo Subianto menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. Pengumuman ini disampaikan pada acara Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Penunjukan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 1039 P Tahun 2024. Sebelumnya, Luhut menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) di Kabinet Indonesia Maju. Dengan pengangkatannya, Luhut berhak menerima hak keuangan dan fasilitas lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Ekonomi Nasional, yang diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999, berfungsi sebagai badan penasihat presiden dalam bidang ekonomi. Dewan ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan krisis dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, serta mempersiapkan negara dalam menghadapi dinamika globalisasi.

Tugas Dewan Ekonomi Nasional meliputi:

  1. Mengkaji permasalahan ekonomi untuk memberikan masukan kepada presiden dan menyusun saran tindak lanjut.
  2. Merespons isu-isu ekonomi yang berkembang di masyarakat untuk diajukan kepada presiden.
  3. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan bidang ekonomi sesuai dengan arahan presiden.

Pada tahun 2000, Dewan Ekonomi Nasional pernah dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2000 yang ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Namun, di masa pemerintahan Presiden Prabowo, dewan ini kembali diaktifkan untuk menjalankan tugas-tugas strategis di bidang ekonomi. ***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved