Pariaman, Humas_Kakankemenag H. Rinalfi didampingi Kasi PHU H. Amril beserta JFU, monitoring dan evaluasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kota Pariaman, Selasa (22/10/2024).
Pengawasan langsung kepada biro travel umrah dan haji khusus di Kota Pariaman, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), melakukan pendataan dan monitoring evaluasi (monev) guna memastikan ketertiban dan kelengkapan administrasi izin pendirian cabang travel-travel Umrah.
Kasi PHU, H. Amril menjelaskan untuk mengantongi izin operasional, dan masuk dalam kategori layak untuk menyelenggarakan ibadah umrah dan haji khusus, Biro travel harus memenuhi syarat sesuai ketentuan undang undang dan aturan pemerintah melalui bidang haji dan umrah di Kementerian Agama.
“Kami selalu melakukan pendataan, pengecekan dokumen dan progres pemberangkatan jamaah setiap tahunnya. Setelah selesai proses verifikasi maka tim akan membuatkan berita acara hasil penilaian, dan surat rekomendasi tentang kelayakan izin operasional sesuai dengan poin penilaian,” terangnya.
Informasi terkait izin sebagai penyelenggara ibadah umrah, jika biro travel belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maka dilarang untuk menerima pendaftaran, memasang spanduk, baliho, merk, dan sejenisnya yang menginformasikan penerimaan calon jamaah umrah serta memberangkatkan jamaah.
“Jika perusahaan belum memiliki pengesahan izin kantor cabang agar segera mengurusnya ke Kanwil Kemenag Sumbar. Untuk itu dalam lembar kuisioner juga dilampirkan dokumen perizinan dan masa berlakunya. Jika ada travel yang sudah berakhir, segera melakukan perpanjangan perizinan ke Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar,” jelasnya.
Kunjungan kali tersebut menurut Amril sekaligus juga untuk pengawasan biro-biro travel penyelenggara ibadah haji dan umrah sebagai upaya menghindari adanya penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Hal ini terkait maraknya isu biro travel yang melakukan penipuan terhadap calon jamaah,” ulasnya.
Amril juga menyampaikan bahwa ini sebagai langkah antisipatif dan preventif (pencegahan) terhadap maraknya travel tidak berizin, merupakan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat khususnya yang memiliki rencana untuk melaksanakan ibadah umrah dan ibadah haji plus.
“Kami akan melakukan pendataan pada semua Biro Travel di Kota Pariaman, namun kami juga mengharapkan masyarakat harus cerdas, karena travel berizin dapat dicek melalui Website resmi Kemenag. Ingat 5P yaitu Pastikan travelnya memiliki izin, pastikan jadwalnya, pastikan berangkatnya, pastikan hotelnya dan pastikan visanya,” tegasnya.
Sementara itu PT. Tridaya Pesona Wisata Cabang Kota Pariaman yang dipimpin Joni Eka Putra yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 123A Lapai Pariaman, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Kementerian Agama yang sudah mau berkunjung dan memberikan pembinaan langsung.
Berdasarkan informasi dari pihak Travel Tridaya, akan diberangkatkan 49 Jamaah Umrah pada tanggal 28 Oktober 2024 dibimbing langsung oleh Ustadz Zulkifli Zakaria
“Kami akan berusaha untuk mentaati segala peraturan dalam hal pengelolaan travel haji dan umrah, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” tandasnya. (Adi/Meri)