Siaran Pers
Kementerian Agama
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari
Libur
Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya
informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna
Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di
luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media
sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan
Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami
ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk
melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,”
jelas Anna di Jakarta, Ahad (13/10/2024).
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada
dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi
dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak
melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah
kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan
mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian,
dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari
berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur
dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap
bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat
ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi
pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang
berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus
memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan
sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi
kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Humas