Pariaman, Humas_Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pariaman, lakukan pengawasan serentak terhadap kewajiban sertifikat halal tahap pertama, Jum’at (18/10/2024). Pengawasan ini dilaksanakan secara serentak di 34 Provinsi se-Indonesia.
Kepala Kankemenag Pariaman, H. Rinalfi saat memimpin kegiatan ini mengatakan bahwa satgas telah melakukan kampanye hingga batas akhir wajib halal pada 17 Oktober 2024.
"Saat ini sesuai intruksi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, secara serentak dilakukan pengawasan sekaligus monitoring dan evaluasi produk yang sudah bersertifikat halal," ujar Rinalfi.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk segera melakukan Sertifikasi Halal terhadap produknya.
"Karena ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka jelas disebutkan bahwa Sertifikasi Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI," tegasnya.
Kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini diterapkan untuk usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil.
Ditambahkan Ketua Satgas Layanan (JPH) Kota Pariaman, Zahardi (Kasubbag TU) bahwa ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya tahapan pertama ini.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan. Ketiga bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
"Target 70 Sertifikat Halal untuk Kota Pariaman telah diusahakan secara maksimal. Kepada Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) telah menjalankan amanah ini sesuai regulasi. Kita mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat," ulasnya.
Sementara itu Sekretaris Satgas Layanan JPH Kota Pariaman, H. Syaiful Azhar juga menyampaikan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil.
Satgas bersama Petugas Pendamping Produk Halal (PPH) dan Penyuluh Agama Kota Pariaman berkolaborasi menyambangi pelaku usaha pada beberapa lokasi, diantaranya Rumah Makan Ka’ Tangah, Rumah Makan Bungo Tanjuang dengan sasaran pedagang makanan dan minuman.
Kemudian dilanjutkan dengan menyusuri Usaha Ayam Potong Berkah di Kelurahan Pasir Kota Pariaman (dekat Hotel Nan Tongga), Aciak Mart, Hotel Safari Inn dan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Pariaman.
Kegiatan pengawasan serentak berjalan sukses di Kota Pariaman, bahkan langsung didampingi Penyuluh Perindustrian Ahli Muda (Plt. Kabid Perindustrian) Anggrayni Syaf beserta staf. (Adi/Meri)