Moslemtoday.com : Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan bahwa artis Raffi Ahmad masih diperbolehkan menerima endorsement atau dukungan promosi berupa barang maupun jasa, meskipun kini telah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Menurut Pahala, saat ini tidak ada aturan yang secara tegas melarang pejabat negara untuk menerima endorsement. Namun, ia menekankan bahwa keputusan untuk menerima endorse ini lebih terkait dengan persoalan etika.
"Tidak ada larangan tegas mengenai penerimaan endorsement bagi pejabat seperti Raffi. Jadi, secara umum boleh saja, tinggal mempertimbangkan etika saja," ujar Pahala pada Rabu (13/11/2024).
Hal serupa juga berlaku bagi istri Raffi, Nagita Slavina, yang masih diperbolehkan menerima barang endorsement. Meski begitu, Pahala menegaskan bahwa Raffi tetap wajib melaporkan setiap perubahan pada harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi.
"Kalau menerima barang endorse, tinggal dilaporkan saja apakah ada perubahan harta, bertambah atau berkurang. Karena itu juga tanggung jawab suami istri," jelas Pahala.
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad diwajibkan menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) paling lambat tiga bulan setelah pelantikannya. Pahala juga menegaskan bahwa KPK akan mengingatkan pejabat untuk melaporkan LHKPN melalui surat jika batas waktu pelaporan sudah mendekat.
"Jika sudah dekat sebulan, biasanya kami bersurat. Sebab, setiap pejabat negara sudah memahami kewajiban masing-masing," tambah Pahala.
Raffi Ahmad sendiri dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024). (DLH/CGT)