Moslemtoday.com : Jakarta – Partai Gerindra membenarkan keaslian surat dari Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang berisi ajakan kepada masyarakat Jakarta untuk memilih pasangan Ridwan Kamil-Suswono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani, membantah surat tersebut diterbitkan pada masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pada 24-26 November 2024.
“Enggak ah, sudah kemarin-kemarin. Eh kemarin apa kapan gitu lho, sebelum masa tenang itu,” ujar Muzani kepada wartawan di Gedung MPR RI, Selasa (26/11/2024).
Muzani menduga viralnya surat tersebut di media sosial pada masa tenang Pilkada disebabkan oleh unggahan pihak tertentu yang baru mempublikasikannya belakangan. “Mungkin ya, mungkin,” katanya singkat.
Ia juga menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk dukungan resmi dari Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. "Itu surat cukup jelas dan tegas dalam kedudukan beliau sebagai ketua umum dan ketua dewan pembina Partai Gerindra begitu," jelas Muzani.
Adapun dalam surat yang beredar, tidak ditemukan kop resmi Partai Gerindra maupun kop kenegaraan yang merujuk pada jabatan Prabowo sebagai Presiden RI. Kop surat tersebut hanya menampilkan gambar bintang empat berwarna kuning dengan latar kotak merah, disertai tulisan “Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto.”
Gerindra menegaskan bahwa surat tersebut tidak melanggar aturan, sebab telah dikeluarkan sebelum masa tenang. Kendati demikian, viralnya surat di media sosial selama masa tenang menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat terkait waktu penyebarannya.
Ridwan Kamil dan Suswono adalah salah satu pasangan calon yang mencuri perhatian dalam kontestasi Pilkada Jakarta. Dukungan Prabowo dinilai menjadi salah satu faktor strategis dalam mendongkrak elektabilitas pasangan tersebut.
Pihak Gerindra pun meminta masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku selama masa tenang, termasuk tidak menyebarkan konten kampanye yang dapat melanggar ketentuan Pemilu. (DLH/CGT)