Moslemtoday.com : Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mendorong Thomas Trikasih Lembong, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015, untuk mengungkap potensi adanya jaringan mafia di balik kebijakan impor tersebut.
"Thomas Lembong sebaiknya menjadi justice collaborator," ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (31/10/2024).
Menurut Yudi, kasus impor gula ini sudah berlangsung cukup lama, sekitar sembilan tahun, sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kebijakan impor gula tersebut.
Yudi juga menambahkan bahwa Lembong, sebagai pihak yang mengeluarkan izin impor gula, kemungkinan besar mengetahui individu-individu yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
"Dengan keberaniannya mengeluarkan kebijakan impor gula tersebut, tentu Thomas Lembong mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut," jelasnya.
Yudi mendorong Lembong untuk secara terbuka mengungkap dugaan mafia yang berperan di balik kebijakan impor gula, guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Apalagi, pembukaan keran impor gula yang melibatkan delapan perusahaan itu diperkirakan merugikan negara hingga sekitar Rp400 miliar.
"Keberanian Thomas Lembong untuk membuka tabir kasus ini bukan hanya untuk membuktikan ketidakbersalahannya, tetapi juga untuk mengungkap siapa saja oknum mafia impor, khususnya gula, yang selama ini berperan hingga menyebabkan dirinya menjadi tersangka," kata Yudi.
Lebih lanjut, Yudi juga mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak berhenti pada penetapan Thomas Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka.
Ia menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi importasi gula ini perlu diusut hingga tuntas ke akar-akarnya.
"Kejaksaan harus mengembangkan kasus impor gula ini, tidak hanya puas dengan penetapan dua tersangka, tetapi juga memberantas mafia impor hingga tuntas. Selain itu, perlu diperiksa pula apakah kebijakan impor gula yang diambil oleh menteri berikutnya sesuai dengan prosedur atau tidak, yang juga berpotensi melibatkan unsur pidana," pungkas Yudi. ***