Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan sejumlah poin penting dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025), diketahui terdapat 20 pasal yang mengalami perubahan serta delapan pasal tambahan dalam regulasi tersebut.
Bahlil menegaskan bahwa perubahan ini mengandung aspek substansial yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, mendukung industrialisasi, serta memperkuat komitmen terhadap kebutuhan dalam negeri.
"Perubahan atau penambahan pasal tersebut terutama mengatur hal-hal yang sangat substansial," kata Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Berikut adalah 12 poin utama dalam perubahan UU Minerba:
Penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Regulasi ini mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak bagi pelaku usaha pertambangan.Penetapan WIUP, WIUPK, dan WPR
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi dasar dalam penetapan tata ruang dan kawasan. Selain itu, tidak ada perubahan tata ruang bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR).Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Batubara Domestik
Sebelum dijual ke luar negeri, perusahaan pertambangan wajib mengutamakan kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).Pemberian Prioritas kepada Koperasi dan Organisasi Kemasyarakatan
WIUP mineral logam atau batubara diberikan dengan prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil menengah (UMKM), serta badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi.Pendanaan bagi Perguruan Tinggi
Sebagian keuntungan dari pengelolaan WIUP dan WIUPK akan dialokasikan untuk mendukung perguruan tinggi, dengan prioritas bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta guna meningkatkan layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.Dukungan bagi Hilirisasi dan Industrialisasi
Pemerintah memberikan prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta dalam pemberian WIUPK guna meningkatkan nilai tambah hasil tambang di dalam negeri melalui program hilirisasi.Penugasan untuk Penyelidikan dan Penelitian
Pemerintah dapat menugaskan lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan, penelitian, serta pengembangan proyek pada wilayah yang telah ditentukan.Penyederhanaan Perizinan melalui OSS
Sistem perizinan usaha pertambangan mineral dan batubara akan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan.Audit Lingkungan sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak
Perusahaan yang ingin memperpanjang Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK wajib menjalani audit lingkungan terlebih dahulu.Pengembalian Lahan yang Tidak Jelas Statusnya kepada Negara
Lahan pertambangan yang tumpang tindih atau tidak memiliki kejelasan status akan dikembalikan kepada negara untuk memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan.Penguatan Perlindungan Masyarakat dan Masyarakat Adat
Regulasi baru ini menegaskan komitmen untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat, termasuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat umum maupun masyarakat adat di wilayah pertambangan.Batas Waktu Enam Bulan untuk Peraturan Pelaksanaan
Pemerintah diberikan waktu maksimal enam bulan untuk menyusun dan menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini guna memastikan implementasi yang efektif.
Dengan berbagai perubahan ini, diharapkan UU Minerba yang baru dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, meningkatkan hilirisasi industri pertambangan, serta memperkuat kontribusi sektor pertambangan bagi perekonomian nasional. (DL/GPT)