Jakarta, 18 Februari 2025 – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara menyeluruh.
"Seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menetapkan empat tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam permohonan hak atas tanah," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka diduga bersekongkol untuk memalsukan berbagai dokumen guna mengajukan permohonan hak atas tanah.
Djuhandhani menjelaskan bahwa keempat tersangka bersama-sama membuat dan menggunakan sejumlah dokumen palsu, di antaranya girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat. Dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.
"Dokumen-dokumen palsu itu digunakan oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, hingga akhirnya terbit 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga Kohod," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka. "Kami akan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Djuhandhani.