Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengubah nomenklatur Ujian Nasional (UN) menjadi Tes Kemampuan Akademik (TKA). Perubahan ini menandai langkah baru dalam sistem evaluasi akademik siswa di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA tidak akan menjadi standar kelulusan siswa. Namun, tes ini akan digunakan sebagai salah satu indikator dalam menentukan kelayakan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
“TKA ini juga akan menjadi berbagai indikator untuk masuk dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA SD dan SMP akan mulai dilakukan pada tahun depan,” ujar Toni dalam keterangannya pada Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut, Toni mengungkapkan bahwa pada tahun ajaran ini, TKA hanya akan diberlakukan bagi siswa kelas 12 SMA/SMK/MA. Hasil TKA tersebut nantinya juga dapat digunakan sebagai salah satu indikator dalam pendaftaran ke perguruan tinggi melalui jalur prestasi.
“TKA akan diberlakukan pada tahun ini untuk kelas 12 SMA/SMK. Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi,” tambahnya.
Meskipun demikian, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bidang Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar M. Simatupang, menuturkan bahwa rencana penggunaan hasil TKA sebagai salah satu syarat masuk perguruan tinggi baru dapat terealisasi pada tahun 2026. Hal ini dikarenakan perubahan kebijakan dalam waktu yang singkat berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi peserta didik.
“Iya, itu masih juga wacana karena untuk tahun 2025, kita sudah masuk ya, menggunakan skema-skema uji berdasarkan prestasi, ujian tertulis, ada mandiri, itu mungkin bisa terjadi untuk tahun 2026,” ujar Togar kepada wartawan di Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
“Nah, yang sudah berjalan, 2025, kita enggak mungkinlah mengubah itu dalam waktu yang terlalu singkat, nanti mendadak, dan itu memberikan goncangan ya, psikologis kepada peserta didik,” tambahnya.
Perubahan ini menjadi langkah strategis dalam mengembangkan sistem pendidikan di Indonesia dengan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menilai kemampuan akademik siswa. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional serta mempermudah proses seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.