Jakarta, 24 Februari 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (24/2/2025). Badan ini dibentuk sebagai entitas pengelola modal yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dialokasikan ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dengan dampak signifikan bagi masyarakat.
Pembentukan BPI Danantara ini dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang BUMN. Selain Keppres pembentukan badan tersebut, Presiden Prabowo juga menandatangani Keppres yang mengatur pembentukan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. Penandatanganan ini dilakukan dengan didampingi oleh sejumlah menteri kabinet.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa keputusan tersebut dituangkan dalam Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang BUMN yang telah direvisi, struktur organisasi Danantara terdiri dari dua bagian utama, yakni Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan dan operasional Danantara berjalan sesuai ketentuan, sementara Badan Pelaksana memiliki peran eksekutif dalam mengelola investasi dan pengalokasian modal.
Sebagai badan pengelola investasi, Danantara mendapatkan sumber modal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) serta sumber lainnya. Modal tersebut dapat berupa dana tunai, barang milik negara, maupun kepemilikan saham negara di BUMN. Pemerintah menetapkan modal awal Danantara sebesar paling sedikit Rp 1.000 triliun, dengan potensi penambahan melalui suntikan modal negara atau investasi dari sumber lain.
Presiden Prabowo sebelumnya telah menyampaikan bahwa Danantara akan menjadi lembaga pengelola investasi terbesar di Indonesia, dengan model operasional yang diharapkan menyerupai Temasek Holdings dari Singapura. Lembaga ini dirancang untuk mengelola aset senilai US$ 900 miliar atau setara dengan Rp 14.715 triliun, yang akan digunakan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui investasi yang strategis dan berkelanjutan.
Dengan peluncuran resmi Danantara, pemerintah berharap badan ini dapat menjadi katalisator utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. (DL/GPT)