Jakarta - 20 Februari 2025 : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, Kamis 20 Februari 2025.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia sempat ditampilkan dalam konferensi pers KPK bersama tersangka lainnya.
Demonstrasi Simpatisan PDIP
Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto diwarnai oleh aksi demonstrasi ratusan simpatisan PDIP yang memenuhi halaman kantor KPK. Sejumlah kader senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli turut hadir mendampingi jalannya proses tersebut.
Dalam menghadapi proses hukum ini, Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan lainnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto juga terlihat hadir di KPK guna memantau pengamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus yang Menjerat Hasto
KPK telah menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Selain kasus yang melibatkan Harun Masiku, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan dengan membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020.
Dalam penyelidikan, Hasto diduga meminta Harun untuk merendam handphone serta segera melarikan diri. Selain itu, ia juga disebut memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone guna menghilangkan barang bukti. Tak hanya itu, Hasto diduga mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Upaya Praperadilan Gagal
Hasto telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut dengan alasan bahwa seharusnya permohonan diajukan secara terpisah.
Atas putusan tersebut, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin, 17 Februari 2025.
Dengan penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan obstruction of justice. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. (DL/GPT)