Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut diajukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan terkait dengan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun, keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK yang menangani kasus ini.
"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka," ujar Setyo Budiyanto dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 25 Februari 2025. Ia menambahkan bahwa penyidik akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan. "Soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan," jelasnya.
PDIP Pertanyakan Urgensi Penahanan
Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK mendapat tanggapan dari internal PDIP. Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menilai bahwa langkah KPK dalam menahan Hasto tidak memiliki urgensi yang jelas, mengingat Hasto disebut selalu kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Menurut Ronny, Hasto selalu hadir memenuhi panggilan KPK dan bahkan tengah menjalani proses praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk mencurigai Hasto akan melarikan diri.
"Hasto selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil," ungkap Ronny dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Jakarta. Ia juga menekankan bahwa Hasto saat ini tengah mempersiapkan Kongres PDIP yang akan diselenggarakan pada April 2025, sehingga penahanan yang dilakukan KPK dinilai tidak perlu.
"Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan Hasto Kristiyanto," tambahnya. Ronny berharap KPK dapat mempertimbangkan semua faktor, termasuk komitmen Hasto dalam menjalankan tugas-tugas partai, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait penahanannya.
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sendiri telah dijadwalkan pada 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan terkait penangguhan penahanan yang diajukannya kini berada di tangan penyidik KPK. (DL/GPT)