"Ketua Pak Rosan. Pengawasnya salah satunya Menteri BUMN Pak Erick, Pak Pandu. Untuk investasi, Pak Pandu," ujar Airlangga kepada awak media usai peluncuran badan investasi tersebut.
Sebagai badan pengelola investasi, Danantara memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dewan Pengawas bertugas mengawasi operasional badan tersebut yang dijalankan oleh Badan Pelaksana. Dalam susunan kepemimpinan Danantara, Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas, bersama dengan Pandu Sjahrir sebagai salah satu anggota.
Modal Awal Rp 1.000 Triliun, Potensi Kelola Aset Rp 14.715 Triliun
Sebagai lembaga pengelola investasi, Danantara akan mendapatkan modal awal yang bersumber dari penyertaan modal negara serta sumber lainnya. Penyertaan modal dari negara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, maupun kepemilikan saham negara pada BUMN. Modal awal yang ditetapkan untuk Danantara mencapai paling sedikit Rp 1.000 triliun, dengan kemungkinan bertambah seiring adanya tambahan suntikan modal dari pemerintah maupun pihak lain.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengungkapkan bahwa Danantara akan berfungsi sebagai lembaga pengelola modal besar di Indonesia. Dengan model yang diharapkan serupa dengan Temasek Holdings milik Singapura, Danantara diproyeksikan mampu mengelola aset hingga USD 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun.
Dengan peluncuran Danantara, pemerintah berharap badan investasi ini dapat berperan dalam memperkuat perekonomian nasional melalui optimalisasi aset negara serta menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri. (DL/GPT)