Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Pertamina Bantah Pertamax yang Beredar Oplosan dari Pertalite

 

Jakarta, 26 Februari 2025 – PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang beredar di masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Perusahaan pelat merah ini membantah adanya dugaan pengoplosan Pertamax dengan Pertalite sebagaimana ramai diberitakan. 

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menepis tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa narasi mengenai oplosan tidak sesuai dengan pemaparan Kejaksaan Agung. “Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan,” ujar Fadjar ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, pada Selasa.

Fadjar menjelaskan bahwa yang menjadi permasalahan dalam kasus ini bukanlah pencampuran Pertalite menjadi Pertamax, melainkan proses pembelian BBM dengan angka oktan (Research Octane Number/RON) tertentu. Menurutnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya pembelian RON 90 dan RON 92, bukan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.

Sebagai informasi, RON 90 merupakan BBM dengan nilai oktan sebesar 90, yang pada produk Pertamina dikenal sebagai Pertalite. Sementara itu, RON 92 merupakan jenis BBM dengan nilai oktan 92 yang dijual dengan nama Pertamax.

Fadjar menegaskan bahwa seluruh produk Pertamax yang beredar di masyarakat telah melalui proses pengawasan ketat dan memenuhi standar spesifikasi yang telah ditentukan. Ia juga menyebutkan bahwa Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertanggung jawab dalam memastikan ketepatan spesifikasi produk BBM yang beredar.

“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” tutur Fadjar.

Pernyataan ini disampaikan guna merespons pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pencampuran Pertalite dengan Pertamax. Isu ini berawal dari pernyataan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut melakukan pembayaran untuk BBM dengan nilai oktan 92 (RON 92), padahal sebenarnya yang dibeli adalah BBM dengan RON 90 atau lebih rendah.

BBM dengan RON 90 tersebut kemudian dilakukan proses blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92, yang mana tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fadjar menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukanlah tentang pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, melainkan mengenai proses pembelian BBM. Ia kembali menegaskan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat tetap memiliki spesifikasi yang sesuai dengan ketentuan.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pertamina berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak termakan oleh pemberitaan yang keliru terkait kualitas BBM yang mereka pasarkan.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved