Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Pesan Luhut ke Prabowo: Pecat Saja Pejabat yang Menolak Efisiensi Anggaran!

 

Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pejabat negara yang menolak kebijakan efisiensi anggaran. Luhut menegaskan bahwa keberadaan pejabat yang membangkang dapat menghambat program kerja pemerintahan Prabowo. 

“Saya katakan kepada Presiden, Pak, jika Anda tidak bisa menangani yang satu ini, pecat saja, Pak. Mengapa harus mempertahankan orang yang membuat masalah di dalam pemerintahan? Kalau tidak (pecat), Anda tidak akan berhasil,” ujar Luhut dalam acara Indonesia Economic Summit 2025 yang diselenggarakan oleh Indonesian Business Council (IBC) di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (18/2).

Luhut menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintahan Prabowo bertujuan untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar untuk menggerakkan sektor swasta dalam menopang perekonomian nasional, sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara maju, termasuk Prancis.

"Dan saya pikir hari ini kita juga belajar sesuatu dari masa lalu. Peran sektor swasta sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Perekonomian kita pada dasarnya digerakkan oleh perusahaan swasta. Jadi tolong mengerti," tegasnya.

Efisiensi Anggaran Rp 300 Triliun

Luhut juga menyoroti pentingnya pelaksanaan efisiensi anggaran dengan cermat. Pemerintah menargetkan penghematan hingga Rp 306,69 triliun dari APBN 2025. Ia menekankan bahwa alokasi anggaran tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Efisiensi anggaran saya pikir ini sangat penting. Tetapi kita harus berhati-hati lagi mengalokasikan Rp 300 triliun ini. Sesuatu seperti ini harus kita pelajari dengan saksama," tandasnya.

Sebagai informasi, kebijakan efisiensi anggaran tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025, dan seluruh kementerian diwajibkan untuk menjalankan langkah penghematan tersebut.

Dengan kebijakan ini, diharapkan anggaran negara dapat dikelola secara lebih efektif dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (DL/GPT)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved