Jakarta, 6 Maret 2025 – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menegaskan bahwa isu terkait penjualan emas palsu oleh perusahaan adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya kembali kabar tersebut pasca kasus dugaan korupsi 109 ton emas yang menyeret sejumlah mantan pejabat Antam.
Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, Syarif Faisal Alkadrie, memastikan bahwa seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi dengan sertifikat resmi. Menurutnya, isu mengenai emas palsu yang dikaitkan dengan Antam pernah beredar tahun lalu dan kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
“Perusahaan memastikan seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi,” ujar Faisal dalam pernyataan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/3).
Faisal menambahkan bahwa seluruh emas Antam diolah di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dimiliki perusahaan. Pabrik tersebut merupakan satu-satunya di Indonesia yang telah mendapatkan sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA). Oleh karena itu, ia memastikan bahwa emas bermerek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan memiliki kadar kemurnian yang terjamin.
"Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," ujar Faisal.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi 109 ton emas yang terjadi dalam periode 2010-2022 dan melibatkan sejumlah pejabat PT Antam Tbk. Kasus ini pertama kali terungkap pada Juli 2024 dan saat ini masih dalam proses hukum.
Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum pejabat Antam dalam memperoleh bahan baku logam mulia. Sebagian emas yang distempel oleh Antam pada periode tersebut diduga berasal dari sumber ilegal, termasuk dari penambang liar dan pemasok luar negeri.
Secara aturan, emas yang akan distempel harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Namun, dalam kasus ini, emas ilegal bercampur dengan emas legal, menyebabkan peningkatan suplai emas di pasar yang berdampak pada penurunan harga emas saat itu.
“Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pada 3 Juni 2024.
Meski demikian, PT Antam Tbk menegaskan bahwa produk emas yang dipasarkan oleh perusahaan tetap asli dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. (DL/GPT)