Pariaman, Humas -- Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman sudah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah se Kota Pariaman sebesar Rp.2.320.980.000 untuk tunjangan bulan Januari dan Februari 2025.
Kakankemenag Kota Pariaman, H. Rinalfi mengatakan proses pencairan tunjangan profesi guru sudah diproses sejak dari awal maret. Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Agama tentang percepatan pembayaran tunjang guru di Madrasah maupun guru PAI yang mengajar di sekolah umum. “Alhamdulillah pencairan TPG ini telah berjalan lancar. Secara bertahap sejak tanggal 21 - 24 Maret semua tunjanagn profesi ini sudah masuk ke rekening masing-masing guru Madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum,” ungkap Rinalfi, Kamis (27/03/2025).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kakankemenag, bahwa anggaran 2,3 milyar lebih ini diperuntukkan untuk 156 orang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 21 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Madrasah. “Sedangkan untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, dibayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp.409.449.050. Merupakan tunjangan bulan januari dan februari 2025, diperuntukkan untuk 37 orang guru PNS dan 13 orang guru PPPK,” jelas Rinalfi.
Kakankemenag berharap dengan percepatan pencairan tunjangan profesi guru ini, mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dalam melahirkan generasi penerus bangsa. “Guru adalah orang yang paling berjasa dalam perjalanan bangsa ini. Tanpa guru, mustahil sebuah bangsa akan maju. Tanpa guru kita akan susah untuk mencapai terwujudnya generasi emas pada tahun 2045,” ulas Kakankemenag.
Untuk itu, Kakankemang bersama Kasi Pendis berpesan khusus kepada seluruh guru penerima tunjangan profesi, agar memanfaatkan tunjangan ini dengan sebaik-baiknya. “Semoga menjadi semangat baru untuk lebih giat lagi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mari semuanya, terus berkolaborasi meningkatkan kualitas pendidikan pada madrasah maupun sekolah umum,” pungkas Kakankemenag.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis), Syaiful Azmi juga mengatakan, bahwa proses pencairan tunjangn profesi guru ini sudah dimulai sejak awal Maret dengan melakukan pengaturan status keaktifan guru (Ajuan keaktifan kolektif/s25) pada Aplikasi Simpatika, EMIS maupun SIAGA.
“Kita pada Seksi Pendis telah melakukan penyesuaian data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang mutasi, pengajuan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) baru bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah memiliki sertifikat pendidik (Serdik), serta penginputan jadwal mengajar, maupun Surat Keterangan Melaksanakan Tugas / Surat Keterangan Bebab Kerja (SKMT/SKBK),” jelas Syaiful Azmi.
“Semua proses dan persyaratan, serta tahapan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru maupun Tunjangan Hari Raya (THR), telah disalurkan dan masuk melalui rekening tabungan masing-masing penerima,” pungkas Syaiful Azmi. (Adi/Meri)