Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Arab Saudi Tegaskan Larangan Haji Pakai Visa Umrah-Kerja!

Riyadh, 20 April 2025 — Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan larangan keras penggunaan visa nonhaji untuk menunaikan ibadah haji. Dalam siaran pers resmi yang dirilis melalui platform media sosial X pada Sabtu, 19 April 2025, Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa seluruh calon jemaah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi wajib memiliki visa haji resmi sebagai satu-satunya dokumen sah untuk melaksanakan ibadah haji.

Kementerian menegaskan bahwa visa haji hanya dapat diperoleh melalui platform Nusuk, yang telah terintegrasi dengan platform Tasreeh. Visa jenis lain seperti visa umrah, visa kerja, atau kunjungan tidak diizinkan untuk keperluan ibadah haji dan penggunaannya dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan Kerajaan Arab Saudi.

“Kementerian menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan instruksi untuk memastikan keselamatan para Tamu Allah dan memungkinkan mereka melaksanakan haji dengan mudah dan tenang,” demikian pernyataan resmi dalam siaran pers tersebut.

Lebih lanjut, Kementerian Haji dan Umrah juga memperingatkan masyarakat internasional terhadap maraknya praktik penipuan berkedok program haji palsu. Modus penipuan tersebut umumnya dilakukan melalui iklan-iklan menyesatkan di media sosial, yang menawarkan fasilitas haji menggunakan visa nonresmi dengan harga yang tidak wajar.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran-tawaran mencurigakan dan diminta untuk selalu melakukan verifikasi melalui jalur resmi. Segala bentuk pelanggaran, iklan mencurigakan, atau dugaan penipuan dapat segera dilaporkan kepada pihak berwenang. Untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Wilayah Timur, laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911, sedangkan untuk wilayah lain di Arab Saudi melalui 999. Masyarakat juga diharapkan melaporkan iklan palsu kepada otoritas resmi di negara masing-masing.

Sebagai bagian dari persiapan menghadapi musim haji tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah juga menetapkan batas waktu terakhir bagi pemegang visa umrah untuk meninggalkan wilayah Kerajaan Arab Saudi, yakni pada Selasa, 29 April 2025. Ketentuan ini diberlakukan guna mendukung kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji 1446 H.

Pemerintah Arab Saudi mengimbau seluruh pihak untuk mendukung upaya penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat, dengan tidak menyalahgunakan jenis visa yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji.

Sumber : Saudi Gazette | Weblink : https://saudigazette.com.sa/article/651066/SAUDI-ARABIA/Saudi-Arabia-warns-against-performing-Hajj-without-official-permit

Redaktur: Hermanto Deli | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved