Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


AS Protes UU JPH di Indonesia: Minta Sertifikasi Halal Diubah

Washington DC – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyampaikan keberatan terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, yang dinilai menjadi hambatan teknis dalam perdagangan internasional. Protes ini tertuang dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS / United States Trade Representative (USTR).

Dalam laporan tersebut, AS menganggap bahwa kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan Indonesia terhadap berbagai produk—termasuk makanan, minuman, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, produk biologi, dan produk rekayasa genetika—berpotensi mengganggu akses pasar bagi pelaku usaha Amerika. Seluruh proses bisnis dari produksi hingga pemasaran tercakup dalam aturan tersebut.

Pemerintah AS menilai bahwa Indonesia tidak sepenuhnya mematuhi kewajiban notifikasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentang Hambatan Teknis Perdagangan (TBT). Indonesia dianggap sering memberlakukan kebijakan baru terkait sertifikasi halal sebelum memberitahukan rancangan peraturannya kepada WTO dan sebelum mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan internasional.

“Para pemangku kepentingan AS khawatir karena Indonesia terus mengembangkan regulasi pelaksanaan UU JPH tanpa melalui proses transparansi yang sesuai dengan ketentuan WTO,” bunyi kutipan dalam dokumen tersebut, sebagaimana dikutip dari Dokumen USTR, Selasa (22/4/2025).

AS menyoroti beberapa regulasi yang telah diterbitkan Indonesia, termasuk Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 748/2021 yang mengatur jenis produk yang wajib bersertifikat halal, serta perubahan melalui KMA No. 944/2024 untuk kategori makanan dan minuman. Sementara itu, KMA No. 1360/2021 atau “daftar positif” halal menetapkan bahan makanan dan aditif tertentu yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi.

AS juga mengkritisi fleksibilitas peraturan tersebut yang dinilai dapat berubah sewaktu-waktu tanpa mekanisme resmi, serta penetapan produk tertentu yang wajib sertifikasi berdasarkan kode Harmonized System (HS) melalui KMA No. 816/2024.

Lebih lanjut, AS menyoroti Peraturan BPJPH No. 3/2023 yang mengatur akreditasi badan sertifikasi halal (BPH) asing. Menurut AS, regulasi ini memuat persyaratan yang rumit, seperti permintaan dokumen berlebihan, kriteria berat bagi auditor, dan rasio cakupan-auditor yang dianggap tidak proporsional. Hal tersebut, menurut AS, menyebabkan proses akreditasi menjadi mahal dan berlarut-larut bagi lembaga asing yang ingin mensertifikasi produk untuk diekspor ke Indonesia.

Langkah terakhir yang diwajibkan untuk memperoleh pengakuan adalah perjanjian pengakuan bersama (Mutual Recognition Agreement/MRA) antara BPH asing dan BPJPH.

Jadwal penerapan sertifikasi halal wajib diatur dalam PP No. 39 Tahun 2021, yang mencakup kewajiban bertahap hingga tahun 2039 untuk berbagai kategori produk. Terakhir, Pemerintah Indonesia menerbitkan PP No. 42 Tahun 2024 yang memperpanjang tenggat waktu sertifikasi halal untuk makanan dan minuman impor hingga 17 Oktober 2026, dengan ketentuan tanggal pasti ditentukan oleh Menteri Agama.

AS menyampaikan keprihatinan mereka secara aktif dalam forum WTO, termasuk Komite TBT dan Komite Perdagangan Barang. Pemerintah AS meminta agar Indonesia meninjau kembali regulasi pelaksanaan UU JPH dan membuka dialog terbuka dengan komunitas internasional guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan global.

Dengan semakin ketatnya aturan halal di Indonesia, AS mendesak adanya transparansi dan fleksibilitas dalam implementasinya demi mencegah terhambatnya akses produk-produk luar negeri ke pasar Indonesia. (DL/GPT)

Sumber Dokumen https://ustr.gov/sites/default/files/files/Press/Reports/2025NTE.pdf

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved