Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres?

Jakarta – Wacana pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia tengah mengemuka, menyusul desakan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI-Polri. Usulan tersebut telah diajukan secara resmi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, dan memicu perdebatan publik terkait batas kewenangan serta dinamika politik pasca-Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengonfirmasi bahwa dirinya telah mendengar usulan tersebut, meskipun hingga kini ia mengaku belum mempelajarinya secara mendalam.

"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Saat ditanya kemungkinan penggantian Wakil Presiden Gibran, Muzani menjelaskan bahwa dalam Pilpres 2024, rakyat Indonesia telah memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden secara langsung. Ia menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang sah berdasarkan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan telah melewati proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa adanya pembatalan hasil.

"Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah," tegas Muzani.

Aturan Pemberhentian Wakil Presiden

Secara hukum, pencopotan Presiden atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Usul pemberhentian dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR, namun harus melalui beberapa tahapan penting.

Pertama, DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu:

  • Pengkhianatan terhadap negara,

  • Korupsi,

  • Penyuapan,

  • Tindak pidana berat lainnya,

  • Perbuatan tercela, dan/atau

  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Usulan pemberhentian di DPR harus didukung oleh minimal 2/3 anggota yang hadir dalam sidang paripurna, dengan ketentuan bahwa sidang tersebut dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah anggota DPR.

Jika MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran, DPR dapat meneruskan usul tersebut ke MPR. MPR kemudian wajib mengadakan sidang dalam waktu paling lambat 30 hari untuk memutuskan usulan pemberhentian tersebut.

Keputusan dalam sidang MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya oleh 3/4 dari jumlah anggota, dan disetujui oleh minimal 2/3 dari anggota yang hadir.

Dengan demikian, secara hukum pencopotan Wakil Presiden, termasuk Gibran Rakabuming Raka, bukanlah hal yang mudah. Prosesnya panjang, kompleks, dan membutuhkan dukungan politik yang sangat besar. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved