Jakarta, 21 April 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan temuan sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini merupakan hasil koordinasi antara BPJPH dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya memastikan klaim kehalalan produk pangan yang beredar di pasaran.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pengujian dilakukan melalui laboratorium dengan metode uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine yang memiliki tingkat ketelitian tinggi. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sembilan produk tersebut mengandung unsur babi.
“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia,” ujar Haikal dalam konferensi pers di kantor BPJPH, Senin (21/4/2025).
Dari sembilan produk yang terbukti mengandung unsur babi tersebut, tujuh di antaranya diketahui telah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya belum bersertifikat halal. Menyikapi hal ini, BPJPH memberikan sanksi tegas berupa penarikan produk dari peredaran terhadap produk bersertifikat halal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, terhadap produk yang belum bersertifikat halal, BPOM menjatuhkan sanksi berupa peringatan dan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya menghubungi pihak produsen dan importir dari produk-produk tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Berikut adalah daftar sembilan produk pangan olahan yang dinyatakan mengandung unsur babi berdasarkan lampiran Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
Rasa: Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur
Produsen: Sucre Foods Corp., Philippines
Importir: PT Dinamik Multi Sukses
BPOM: ML 224510247032
Halal: ID00410000229550422
Batch: 09052212 S2 & 08192251 S1
2. Corniche Teddy Marshmallow Rasa Apel
Produsen: Sucre Foods Corp., Philippines
Importir: PT Dinamik Multi Sukses
BPOM: ML 224510265032
Halal: ID00410000229550422
Batch: 02122212 B1
3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
Produsen: Shandong Qingzhou Erko, China
Importir: PT Catur Global Sukses
BPOM: ML 224509171048
Halal: ID00410000233780821
Batch: 151223B
4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
Produsen: Shandong Qingzhou Erko, China
Importir: PT Catur Global Sukses
BPOM: ML 224509165048
Halal: ID00410000233780821
Batch: 101023B
5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
Produsen: Shandong Qingzhou Erko, China
Importir: PT Catur Global Sukses
BPOM: ML 224509149048 & ML 240933000900833
Halal: ID00410000233780821
Batch: N0231123A
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pemanis Gel)
Produsen: PT Hakiki Donarta
BPOM: MD 679413182108
Halal: ID00410001345360922
Batch: HG1252201.230801 & HG2502403.240801
7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila
Produsen: Labxiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
Importir: Budi Indo Perkasa
BPOM: ML 27293003200053
Halal: ID00410000476551022
Batch: CVT 2024 - 13 A
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Produsen: Chaozhou Chaaoan Yongye Foods Co., China
Importir: PT Aneka Anugrah Abadi
BPOM: ML 224509030454
Batch: 268
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Produsen: Fujian Jianmin Food Co., China
Importir: Brother Food Indonesia
BPOM: ML 020933002400291
Batch: MRS24-101223
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk makanan dan memeriksa keabsahan sertifikasi halal yang tercantum pada kemasan produk. BPJPH juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan. (DL/GPT)
Sumber : https://bpjph.halal.go.id/detail/siaran-pers