Jakarta, 25 April 2025 — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap usulan menjadikan Kota Surakarta (Solo) sebagai daerah istimewa. Tito menegaskan, pengajuan status daerah istimewa tidak bisa semata-mata berdasarkan permintaan daerah, melainkan harus memenuhi sejumlah kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Namanya usulan boleh saja, tetapi nanti akan kita kaji. Ada kriteria-kriterianya, apa alasannya untuk dijadikan daerah istimewa," ujar Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Ia menambahkan, proses pengajuan tersebut akan melewati kajian internal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum kemudian disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas lebih lanjut.
"Masalah daerah istimewa itu silakan saja usulannya diajukan. Tapi nanti kan akan merubah undang-undang, otomatis akan melibatkan DPR RI. Di kita, nanti akan dikaji dulu alasannya apa untuk dijadikan daerah istimewa. Kalau memenuhi kriteria, akan kita ajukan kepada DPR RI. Karena pembentukan suatu daerah didasarkan kepada undang-undang, dan setiap daerah itu memiliki dasar hukum masing-masing," jelas Tito.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai perlu dilakukan kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Menurutnya, dari sisi historis, bukan hanya Solo yang memiliki nilai sejarah yang kuat.
"Kita berpikir bukan tidak boleh, boleh saja. Tetapi harus ada kajian mendalam. Dasarnya apa? Apakah historis? Karena yang punya historis banyak juga. Pasti nanti akan banyak yang mengajukan diri menjadi daerah istimewa," kata Dede saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Dede mencontohkan, Kota Cirebon yang memiliki keraton dan sejarah yang kuat juga berpotensi mengajukan status daerah istimewa.
"Sebagai orang Jawa Barat, mungkin saya bisa mengusulkan Cirebon sebagai daerah istimewa. Punya historis, punya sejarah," ujarnya.
Selain faktor historis, Dede menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor sosiologis dan politis dalam mengkaji kelayakan suatu daerah menjadi daerah istimewa.
"Jadi tetap mesti dilihat dari aspek sosiologis. Apakah secara sosiologis ada kekhasan tertentu. Kalau dari sisi politis, masih ada daerah lain yang juga membutuhkan pengakuan," pungkas Dede. (DL/GPT)