Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Beberkan 3 Hal yang Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran

Jakarta, 29 April 2025 – Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, memaparkan tiga hal yang dinilainya dapat menjadi pintu masuk bagi proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut disampaikan Zainal dalam dialog "Sapa Indonesia Pagi" Kompas TV bertema "Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran" pada Senin, 28 April 2025.

Dalam pernyataannya, Zainal, yang akrab disapa Uceng, menyarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat memulai proses tersebut dengan menelaah beberapa potensi pelanggaran yang relevan.

Pertama, Uceng menyoroti isu terkait keabsahan syarat administratif Gibran sebagai wakil presiden, khususnya mengenai keabsahan ijazah. “Saya kira lebih baik DPR memulainya dengan apa, misalnya silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, kan barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah, ya silakan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu,” ungkapnya.

Kedua, ia menyinggung dugaan perbuatan tercela yang dilakukan Gibran sebelum menjabat sebagai wakil presiden. Salah satunya adalah dugaan kepemilikan akun media sosial “fufufafa” yang kontennya berisi penghinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarganya. "Perbuatan tercela, nah silakan tuh, apakah konteks fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya silakan itu yang dielaborasi," ujarnya.

Ketiga, Uceng mengingatkan soal potensi pelanggaran pidana, mengacu pada laporan yang pernah diajukan Ubaidilah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Termasuk kalau pelanggaran pidananya, misalnya, saya nggak tahu, tapi dulu Mas Ubaidilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu memang terbukti secara pidana maka seharusnya bisa dilanjutkan ke proses impeachment melalui DPR, tapi jangan lupa dia harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebelum ujungnya akan diselesaikan oleh MPR,” jelasnya.

Uceng menegaskan pentingnya menjaga integritas proses hukum dalam upaya pemakzulan ini. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap konstitusi dalam proses tersebut justru akan mencederai prinsip-prinsip demokrasi. “Pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan, tidak berarti bahwa kita melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitusi karena itu tidak akan membanggakan dalam sebuah proses konstitusional,” tandasnya.

Sebelumnya, desakan untuk memakzulkan Gibran menguat setelah Forum Purnawirawan TNI menyuarakan aspirasi agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera mengambil langkah pemberhentian terhadap Wapres Gibran. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved