Solo – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara terkait gugatan hukum yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Aufaa Luqmana (19), calon pembeli mobil Esemka. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa, 8 April 2025. Jokowi menegaskan bahwa persoalan produksi dan distribusi mobil Esemka merupakan ranah sektor swasta dan bukan menjadi kewenangan dirinya saat sebagai kepala negara.
"Ya itu sudah di wilayah sektor swasta. Masak kita mengikuti," ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 11 April 2025.
Ia menambahkan bahwa sebagai presiden, dirinya telah membuka peluang bagi berbagai pihak, namun urusan produksi, pemasaran, hingga penjualan mobil merupakan tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan.
“Masalah produksi, marketing, laku dan tidak laku kan menjadi urusan perusahaan itu,” tegasnya.
Jokowi berpendapat bahwa gugatan yang dialamatkan kepadanya adalah keliru. Menurutnya, calon pembeli yang merasa dirugikan karena tidak dapat membeli suatu produk seharusnya langsung berurusan dengan pihak produsen, bukan dengan kepala negara.
Ia pun mengingatkan bahwa keterlibatannya dalam pengembangan mobil Esemka saat menjabat sebagai Wali Kota Solo hanya sebatas mendorong kemajuan karya anak bangsa, khususnya siswa-siswa SMK, dan memfasilitasi proses perizinan teknis seperti uji emisi.
“Itu pabriknya siapa? Itu swasta. Kita sebagai wali kota hanya mendorong hasil karya anak SMK dengan teknisi di bidang otomotif. Kita mendorong untuk uji emisi. Itu yang dilakukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah bahkan telah berupaya mendorong masuknya investor ke perusahaan tersebut. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan para investor.
“Tapi setelah itu, ada yang ingin berinvestasi di situ atau tidak, itu persoalan yang lain. Kita juga mendorong agar ada investor yang berinvestasi di situ,” ucapnya.
Kendati demikian, Jokowi tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Aufaa Luqmana. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya.
“Nanti ditanyakan ke pengacara karena sudah kita serahkan semua ke pengacara. Bukan kasus sebetulnya, tapi juga harus dilayani. Ini negara hukum, semua sama di mata hukum,” pungkasnya.
Diketahui, dalam gugatan perdata tersebut, selain Presiden Jokowi, turut pula digugat mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku perusahaan yang memproduksi mobil Esemka. Penggugat menilai bahwa Jokowi tidak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif sebagaimana yang pernah disampaikan kepada publik. (DL/GPT)