JAKARTA โ Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah diusut Bareskrim Polri. Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang menjadi target penyadapan tersebut.
Yusril mengatakan, informasi yang sejauh ini diketahuinya menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan beberapa politisi diduga menjadi sasaran penyadapan. Namun, dia belum memperoleh informasi apakah Wakil Presiden Gibran juga termasuk pihak yang disadap.
"Wallahu a'lam bish-shawab. Yang baru saya dengar adalah bahwa Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," ujar Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Trinity Tower, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut telah berlangsung sejak awal 2025. Artinya, aktivitas tersebut diduga dimulai beberapa bulan setelah Prabowo Subianto resmi dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
"Artinya kita tahu bahwa Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu. Mulai bulan Januari (2025) sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan pelaporan dan penyelidikan ini," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga enggan mengungkap identitas pihak yang pertama kali melaporkan dugaan penyadapan ilegal tersebut. Menurutnya, identitas pelapor harus dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengingatkan bahwa terdapat undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap saksi dan pelapor. Terlebih, pihak yang membuat laporan nantinya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum.
"Ada undang-undang tentang perlindungan saksi dan pelapor. Orang yang melapor itu kan akan diperiksa sebagai saksi, jadi tolong jangan Anda tanyakan hal itu," tegas Yusril.
Terkait dugaan lokasi aktivitas penyadapan yang disebut berasal dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Yusril juga belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh.
Dia menegaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pengungkapan lokasi, kepemilikan perangkat, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada tim penyidik Polri.
Yusril menegaskan, Kemenko Kumham Imipas memiliki tugas mengoordinasikan persoalan hukum dan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini, pemerintah memastikan proses hukum mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia menyebut, penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, penjelasan mengenai barang bukti maupun perangkat yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan merupakan kewenangan penyidik.
"Tugas saya menjelaskan aspek hukumnya, bahwa telah dilakukan penetapan tersangka, dilakukan penahanan, KUHAP telah dipenuhi. Tapi kalau ditanya detail tentang barang bukti atau alat-alat yang digunakan, itu wewenang penyidik untuk menjelaskannya," pungkasnya.
Hingga saat ini, keterlibatan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan belum dapat dipastikan. Pemerintah meminta publik menunggu perkembangan penyidikan Polri untuk mengetahui secara utuh pihak-pihak yang menjadi target dalam kasus tersebut. *