Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa para pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023โ2024.
โDelapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,โ ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KPK menduga praktik penerimaan uang dalam pengurusan dokumen keimigrasian telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
โKarena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,โ kata Budi.
Usai penetapan tersangka, KPK langsung menahan Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun tujuh tersangka lainnya yang turut ditetapkan KPK yakni :
- Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024โ2025 Saffar Muhammad Godam
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji
- Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Sebelumnya, Silmy Karim menjadi sorotan setelah menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.38 WIB setelah sempat tidak diketahui keberadaannya.
Pada Kamis pagi, Silmy terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia memilih diam dan hanya tertunduk saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait status hukumnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.