Opini

Kriminalisasi Seksualitas: Tradisi Diskursif dan Biokekuasaan dalam Negara Pancasila

Logo

Posted by: Mohammad Suud

04 July 2026 08:53 WIB โ€ข 429 view

Kriminalisasi Seksualitas: Tradisi Diskursif dan Biokekuasaan dalam Negara Pancasila
Foto: Istimewa

Kriminalisasi Seksualitas: Tradisi Diskursif dan Biokekuasaan dalam Negara Pancasila



Introduksi. Wacana perluasan ranah pidana terhadap pelaku dan pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia kembali memicu ketegangan diskursif yang akut di ruang publik. Desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menggolongkan orientasi dan ekspresi seksual non-heteronormatif sebagai tindak pidana murni berhadapan langsung dengan penolakan keras dari koalisi 37 organisasi masyarakat sipil [1]. Ketegangan ini bukan sekadar perdebatan moralitas komunal yang dangkal, melainkan sebuah manifestasi dari pergulatan epistemik mengenai batas-batas intervensi negara terhadap tubuh warga negara.


Di bawah naungan Pancasila, Indonesia tidak beroperasi sebagai negara sekuler Barat yang menafikan transendensi, dan tidak pula sebagai teokrasi murni. Dinamika ini menempatkan Indonesia pada posisi unik yang oleh David Westerlund dikategorikan sebagai generally religious state. Melalui lensa teoretis Talal Asad, Michel Foucault, dan Friedrich Nietzsche, tulisan ini bermaksud membedah bagaimana institusi keagamaan dan jaringan masyarakat sipil saling berkontestasi dalam memperebutkan otoritas wacana hukum dan kontrol biopolitik di Indonesia.


Kontestasi Ortodoksi dalam Tradisi Diskursif Islam. Guna memahami posisi institusi keagamaan dalam isu ini, konsep โ€˜Tradisi Diskursifโ€™ (Discursive Tradition) yang dirumuskan oleh antropolog Talal Asad [2] menyediakan pisau analisis yang presisi. Asad menolak simplifikasi Barat yang melihat Islam sebagai dogma statis (esensialis) atau sekadar praktik lokal yang sinkretis (nominalis). Bagi Asad, Islam adalah sebuah tradisi yang secara konstan menghubungkan praktik masa kini dengan teks fondasi (Al-Quran dan Hadis) melalui penalaran masa lalu demi mengarahkan masa depan yang lebih baik.


Dalam konteks penolakan LGBT, MUI sedang mengoperasikan tradisi diskursif tersebut dengan merujuk pada teks-teks kanonikโ€”seperti narasi teologis mengenai kaum Luth dalam Surah Al-A'rafโ€”untuk merumuskan apa yang disebut Asad sebagai orthodoxy (praktik dan keyakinan yang dianggap benar). Namun, Asad mengingatkan bahwa ortodoksi bukanlah sesuatu yang jatuh dari langit, melainkan hasil dari relasi kuasa (power) yang mapan. Di titik inilah, sosiolog keagamaan Indonesia Akhmad Muzakki [3] memperdalam analisis Asadian tersebut. Muzakki berargumen bahwa dalam kontestasi kontemporer di Indonesia, otoritas keagamaan tidak lagi bekerja di ruang hampa, melainkan berkelindan erat dengan komodifikasi agama, arus pasar digital, dan kontestasi pengaruh antar-aktor Muslim. 


Desakan pemidanaan oleh MUI bukan sekadar respons teologis yang steril, melainkan sebuah strategi diskursif kontemporer untuk mempertahankan supremasi otoritas keagamaan mereka di tengah lanskap pasar gagasan yang kian terfragmentasi. Ketika MUI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkriminalisasi LGBT, institusi ini sedang berupaya menggunakan legalitas negara untuk mengunci ortodoksi tersebut menjadi hukum positif yang mengikat (codified law). Ini adalah bentuk mobilisasi wacana demi memelihara batas-batas moralitas publik yang islami sekaligus menegaskan kembali posisi tawar institusi keagamaan tradisional di hadapan negara dan pasar global.


Seksualitas, Biokekuasaan, dan Rezim Kebenaran. Ketika diskursus keagamaan ini bertransformasi menjadi tuntutan legislasi pidana, analisis ini berkelindan secara organis dengan genealogi kekuasaan Michel Foucault. Asad sendiri sangat dipengaruhi oleh pemikiran Foucault mengenai keterkaitan mutlak antara pengetahuan dan kekuasaan (power-knowledge). Isu pidana LGBT di Indonesia pada dasarnya adalah contoh kontemporer dari pengoperasian biopower (biokekuasaan) dan biopolitic (biopolitik) [4].


Foucault berargumen bahwa kekuasaan modern tidak lagi bekerja secara destruktif melalui kedaulatan absolut (sovereign power) yang mematikan, melainkan secara produktif melalui pengaturan, pendisiplinan, dan pengelolaan tubuh serta populasi. Seksualitas individu, yang semula berada dalam wilayah privat dan intim, diangkat ke permukaan sebagai objek pengawasan negara. Desakan pemidanaan oleh MUI adalah sebuah ajakan bagi negara untuk menggunakan aparatus koersifnya (polisi, jaksa, penjara) guna menguji, mendisiplinkan, dan menertibkan tubuh-tubuh yang dianggap menyimpang dari norma heteronormatif.


Di seberang altar perdebatan, 37 organisasi masyarakat sipil berusaha meruntuhkan bangunan wacana ini. Koalisi sipil ini mengoperasikan โ€˜Rezim Kebenaranโ€™ (Regime of Truth) yang berbeda, yang berakar pada doktrin Hak Asasi Manusia (HAM) universal dan kebebasan sipil. Konflik ini menjadi pelik karena kedua kubu tidak sekadar berdebat, melainkan bertarung untuk memengaruhi DPR agar negara melegitimasi Rezim Kebenaran milik salah satu pihak melalui undang-undang.


Nietzschean dan Paradoks Negara Religius. Jika kita menelusuri akar filosofis dari kontestasi ini lebih dalam, kita akan menemukan determinasi Will to Power (Hasrat untuk Berkuasa) yang digagas oleh Friedrich Nietzsche [5]. Dari perspektif Nietzschean, pertarungan antara MUI dan jaringan masyarakat sipil tidak didorong oleh pencarian kebenaran objektif yang netral, melainkan oleh dorongan eksistensial institusional untuk mengukuhkan dominasi pengaruh. MUI berhasrat menegaskan bahwa dalam lanskap politik Indonesia, otoritas keagamaan memiliki kekuatan riil untuk mendikte arah hukum positif negara. Sebaliknya, organisasi masyarakat sipil menggunakan wacana perlindungan kaum minoritas dan anti-diskriminasi sebagai instrumen kekuasaan untuk membatasi ruang gerak institusi keagamaan agar tidak melakukan ekspansi total ke dalam domain hukum sekuler (non ateis).


Pergulatan filosofis ini menemukan panggung legalnya yang sah di Indonesia justru karena posisi uniknya sebagai generally religious state [6]. Konstitusi Indonesia, melalui Sila Pertama Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa), secara eksplisit menolak sekularisme murni gaya Perancis (laรฏcitรฉ) yang mengurung agama di ranah domestik. Sila Pertama memberikan "tiket masuk" yang sah bagi institusi seperti MUI untuk membawa argumen teologis ke dalam ruang legislasi modern seperti DPR. Namun, di saat yang sama, Pancasila juga memuat Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) yang menjadi basis legitimasi bagi masyarakat sipil untuk menuntut perlindungan hak-hak sipil dari kesewenang-wenangan mayoritas.


Konklusi Reflektif. Secara etis dan filosofis, perdebatan mengenai kriminalisasi LGBT di Indonesia memperlihatkan bahwa hukum positif tidak pernah lahir dari ruang hampa yang steril. Hukum adalah kristalisasi dari wacana kelompok yang memenangkan pertarungan kekuasaan epistemik. Melalui sintesis pemikiran Asad, Foucault, Nietzsche, dan Westerlund, kita dapat melihat bahwa dinamika ini mencerminkan sebuah negara religius-modern yang sedang terus-menerus merumuskan identitasnya. Tantangan etis terbesar bagi Indonesia ke depan adalah bagaimana menjaga keseimbangan diskursif ini: menghormati nilai transendental yang diamanatkan oleh Pancasila tanpa harus mengorbankan perlindungan kemanusiaan dan hak-hak dasar warga negara di bawah kaki absolutisme biopolitik negara. *****


Endnotes:

[1] Moslemtoday.com. (2026, June 26). 37 Organisasi yang Menolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana. https://www.moslemtoday.com/news/37-organisasi-yang-menolak-desakan-mui-agar-pelaku-dan-pengkampanye-lgbt-dipidana 

[2] Asad, T. (1986). The idea of an anthropology of Islam. Center for Contemporary Arab Studies, Georgetown University; Asad, T. (1993). Genealogies of religion: Discipline and reasons of power in Christianity and Islam. Johns Hopkins University Press; dan Asad, T. (2003). Formations of the secular: Christianity, Islam, modernity. Stanford University Press.

[3] Muzakki, A. (2014). The state and the market in Muslim contexts: The political economy of religious authority in contemporary Indonesia. Palgrave Macmillan.

[4] Foucault, M. (1978). The history of sexuality: Volume I: An introduction (R. Hurley, Trans.). Pantheon Books; dan Foucault, M. (1980). Power/Knowledge: Selected interviews and other writings, 1972โ€“1977 (C. Gordon, Ed.). Pantheon Books.

[5] Nietzsche, F. (1968). The will to power (W. Kaufmann & R. J. Hollingdale, Trans.). Vintage Books.

[6] Westerlund, D. (Ed.). (1996). Questioning the secular state: The worldwide resurgence of religion in politics. C. Hurst & Co. Publishers.


Profil Singkat Penulis:

Mohammad Suud, adalah seorang akademisi/pemerhati masalah sosial [Dosen Tetap Program Studi Kesejahteraan Sosial, Dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Unit Pengelola Mata Kuliah Wajib Kurikulum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya]. Fokus pada kajian pembangunan sosial, kebijakan sosial, dan dinamika kebudayaan siber. Penulis dapat dihubungi melalui email: [email protected]



Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!