Nasional

Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Deli Hermanto

Posted by: Deli Hermanto

05 June 2026 06:01 โ€ข 574 view

Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
Foto: Presiden Prabowo Subianto. (Kris - Biro Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih. Keputusan tersebut diambil setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy pada Kamis (4/6/2026) sore. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut.

ADSPromosikan Video Profil Sekolah, Informasi PPDB, Yayasan, Lembaga, Usaha, Bisnis, Produk di Moslem Today TV Channel, KLIK DISINI


โ€œBerkaitan dengan hal tersebut, kalau pertanyaannya apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan pemberhentian yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa pada sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,โ€ kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.


Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan.


Sebelumnya, KPK resmi menahan Silmy Karim setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Selain Silmy, tujuh orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.


Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, penyidik juga mengamankan logam mulia serta sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.


Adapun delapan tersangka dalam perkara ini terdiri atas Silmy Karim selaku Wamen Imipas periode 2025โ€“2026 dan mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023โ€“2024, Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024โ€“2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Bagus Bramantyo selaku Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal, Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Benardiansyah yang merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka guna mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel, Daftar Jadi Kontributor, Klik : Register

Komentar (1)

M
M S Hambali 05/06/2026

Dulu Setiap Calon Pejabat baik Mentri maupun Wakil mentri sudah diberikan Pendidikan sama Lemhanas dan Pak Presiden supaya Jangan ada Para Mentri dan Pejabat Lainnya Korupsi, kalau ada, Sikat saja dan berhentikan, demi Kemajuan Bangsa dan Negara RI, kok masih saja ada pejabat yang jadi tersangka, ingat yang menggantikan para Pejabat yang mau main-main ini banyak orang yang jujur, saya orang kecil tapi hidup dalam Masyarakat Kampus

Ahlan Wa Sahlan...

Dapatkan akses fitur lengkap dengan login atau mendaftar akun baru.

Daftar Sekarang