Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) merespon positif pernyataan resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) yang mengatakan, tidak ada larangan penggunaan jilbab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
Tetapi , DDII mendesak agar hak calon kadet putri yang sempat mengundurkan diri akibat persoalan tersebut segera dipulihkan.
Penjelasan Kemhan disampaikan melalui Siaran Pers Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN tertanggal Ahad (23/8/2026). Langkah ini merespons sorotan publik atas kasus seorang calon kadet putri yang memilih mengundurkan diri dari Unhan RI setelah dinyatakan lolos seleksi karena enggan melepas jilbab.
Dari siaran pers tersebut, Kemhan mengatakan bahwa Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat aturan yang melarang penggunaan jilbab.
Kemhan menambahkan bahwa Menteri Pertahanan telah mengarahkan penyesuaian ketentuan seragam kadet agar mengakomodasi jilbab secara rapi, seragam, dan proporsional.
Merespon hal itu, Ketua Biro Hukum DDII, Nasrulloh Nasution, mengapresiasi baik Langkah cepat Kemhan dalam mengklarifikasi persoalan ini secara terbuka kepada publik.
โKami mengapresiasi langkah cepat Kemhan yang mau mendengar dan menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Ini adalah bentuk nyata negara menghormati hak warganya untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,โ ujar Nasrulloh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/08/2026).
Kendati demikian, Nasrulloh menilai penjelasan Kemhan tersebut menguatkan dugaan adanya simpang siur informasi serta aturan teknis di lapangan. Pengunduran diri calon kadet putri tersebut murni disebabkan oleh ketidakjelasan informasi yang diterimanya saat proses penerimaan.
โKalau aturannya memang sudah jelas tidak melarang jilbab, maka sudah sepatutnya mahasiswi yang mengundurkan diri karena kesalahpahaman ini diberi kesempatan untuk kembali. Haknya harus dipulihkan,โ tegas Nasrulloh.
Referensi Geografis
Menyusul klarifikasi resmi dari Kemhan, Nasrulloh memaparkan empat tuntutan utama yang ditujukan kepada pihak Unhan RI maupun Kemhan RI.
Tuntutan pertama, kata Nasrulloh, Unhan RI harus memberikan kesempatan kepada calon kadet putri yang telah mengundurkan diri untuk diterima kembali. Prosedur pemulihan ini hendaknya diberikan tanpa mewajibkan mahasiswi tersebut mengulang proses seleksi dari tahap awal.
โKedua, kami mendesak pemulihan nama baik calon kadet tersebut agar keputusan pengunduran diri yang dipicu kesalahpahaman ini tidak menjadi catatan buruk di kemudian hari.
Adapun pada poin terakhir, Nasrulloh mendesak Kemhan dan Unhan RI untuk segera menyusun serta menyebarluaskan aturan teknis yang jelas terkait penggunaan jilbab Langkah ini dinilai vital agar ketidakpastian aturan tidak kembali merugikan calon mahasiswa pada masa penerimaan berikutnya.